Sedang Enak di Pondok Sawit Lima Orang Warga Muaro Jambi ditangkap Polisi


MUAROJAMBI - Lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti berhasil diamankan Polsek Maro Sebo bersama Satres narkoba polres Muaro Jambi Senin malam 04/11/24.


Lima orang tersebut diamankan lantaran terdapat di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang diduga tempat transaksi narkotika jenis sabu di RT 08 Desa Mudung Darat.


Kapolsek Maro Sebo IPTU Jefry Simamora, SH. membenarkan kejadian tersebut, kata dia Unit Reskrim Polsek Maro Sebo mendapat informasi adanya transaksi narkotika, kemudian Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi guna melakukan penyelidikan.


" Sekira pkl 20.30 wib Tim melakukan penindakan di pondok yang dilaporkan dan mengamankan 5 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Iptu Jefry.


Pria berkulit putih pangkat perwira pertama tingkat dua di Kepolisian itu juga mengatakan bahwa Lima orang tersebut merupakan 2 orang warga Mudung Darat, 1 orang warga Jambi kecil, 1 orang warga Jambi Tulo, dan 1 orang warga Setiris.


" Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan bungkusan plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 Bungkus Plastik Seberat sekira 6 Gram, Timbangan digital 3 Buah, beberapa Alat Hisap Sabu, 5 unit sepeda Motor dan 5 HT merek Baofeng," kata pria berkulit putih pangkat perwira pertama tingkat dua itu.


Sementara itu untuk Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan kepada Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi guna melakukan pengembangan perkara dan penyidikanl ebih lanjut.